jpnn.com, CIAWI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat membubarkan rombongan jamaah takbir keliling yang menggunakan kendaraan truk saat melintas di Jalan Raya Puncak, Rabu malam (12/5).
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan aksi takbir keliling dilarang karena itu membahayakan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Festival Meriam Karbit dan Takbir Keliling Ditiadakan, Salat Idulfitri Berjemaah Dipersilakan
"Kami mengamankan truk dan anak-anaknya," ujar Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.
Saat dicegat petugas, puluhan jamaah yang mayoritas masih berusia remaja itu dipaksa turun. Kemudian, mereka dipersilakan pulang dengan menumpangi angkot.
BACA JUGA: Aksi Mereka Ketahuan, Dua Pria Ini Ditangkap saat Berhenti di Masjid
Sementara kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA yang mereka gunakan diarahkan memutar balik oleh polisi.
Ade yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan pihaknya telah melarang aktivitas takbir keliling menjelang Lebaran.
BACA JUGA: Rombongan Kapolres Diserang Penembak Misterius, Begini Reaksi Irjen Tornagogo Sihombing
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor.
SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling," tegas Ade Yasin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam