jpnn.com, TRENGGALEK - Siswanto alias Jalu, 42, warga Desa/ Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap Mapolres Trenggalek, Jatim.
Pria yang mengaku kontraktor itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek dengan tuduhan dugaan penipuan terhadap Wakil Ketua DPRD Trenggalek Guswanto, 52, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan.
BACA JUGA: Iming-Iming Jadi PNS, Pasutri Tipu 10 Honorer
Kepada korban, pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang.
Turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar surat peryataan bermeterai Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Ngaku Keturunan Sultan Brunei, Tipu Puluhan Juta
Kini kasus tersebut disidik Polres Trenggalek mengenai adanya kemungkinan korban lain.
Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, kasus itu dimulai pada 2014.
BACA JUGA: Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS
Saat itu korban dikenalkan dengan pelaku oleh teman dekatnya yang berinisial YA.
Sebelumnya, korban mendapatkan informasi bahwa dibuka pendaftaran calon PNS (CPNS) di Tulungagung dengan sistem computer assisted test (CAT).
''Perkenalan itu dibumbui bahwa pelaku bisa memasukkan seseorang sebagai PNS di tempat (Tulungagung, Red) dengan syarat membayar sejumlah uang,'' jelas Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.
Dia menjelaskan, setelah negosiasi, disepakati bahwa korban menerima tawaran pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai CPNS dengan membayar uang Rp 70 juta.
Uang Rp 40 juta dibayarkan saat itu juga sebagai tanda kesepakatan. Sisanya, Rp 30 juta, dibayar setelah yang bersangkutan diterima sebagai CPNS. (jaz/and/c14/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS
Redaktur & Reporter : Natalia