jpnn.com - JAYAPURA - Seorang nelayan asal Papua bernama Luky Waroy yang ditangkap oleh Kepolisian Papua New Guinea (PNG) pada 6 September 2014 lalu akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Vanimo, PNG, Jumat (19/9). Luky terbukti melakukan illegal fishing dan memiliki bom ikan.
Sedangkan dua nelayan lainnya yang ditangkap bersama Lucky Waroy yaitu Baren Waroy dan Franky Wanggai akhirnya dibebaskan karena hanya dianggap ikut-ikutan saja.
BACA JUGA: Amankan Laut Talisayan untuk Konservasi Hiu Tutul
Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, PNG, Jahar Gultom melalui rilisnya kepada Cenderawasih Pos (Grup JPNN), Minggu (21/9) mengatakan saat prores penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan hingga menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan terhadap 3 nelayan yang ditangkap tersebut. "Saya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014," ungkapnya.
"Dikatakannya, selama pendampingan tersebut, Konsulat RI di Vanimo mencari dan menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini dengan pertimbangan bahwa illegal fishing yang dilakukan itu tidak dengan skala bisnis, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Baren Waroy dan Franky Wanggai yang notabene hanya ikut-ikutan saja akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Vanimo, namun Luky Waroy tetap divonis dengan hukuman 5 tahun penjara karena telah terbukti melakukan illegal fishing dan kepemilikan bom ikan. Jadi kami melakukan upaya pendampingan dan menyediakan pengacara hingga 2 orang yang ikut ditangkap itu bisa dibebaskan di pengadilan," kata Jahar. (jo/fud)
BACA JUGA: Hamili Siswi SMA, Polisi Ini Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Polda Bidik Polisi Terjerat Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut PLB Entikong jadi Pintu Resmi Ekspor-Impor
Redaktur : Tim Redaksi