jpnn.com - LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut lima nelayan asal Thailand 20 tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa petang (1/7).
Kelima nelayan itu adalah Kasim, Tai Ut, Done, Lik dan Cuap. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus pencurian ikan di perairan Aceh, menggunakan pukat trawl (harimau) pada 10 April 2014.
BACA JUGA: 167 Ribu Warga Batam Tak Bayar PBB
Dari lima terdakwa tersebut satu diantaranya tidak hadir dalam sidang karena diduga telah kabur sepekan lalu dan belum ditemukan oleh petugas, dia adalah Done.
Sementara empat lainnya yang hadir didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH dan seorang penerjemah bahasa Thailand.
BACA JUGA: Honorer Kemenag Pertanyakan Pengumuman CPNS
Sidang dipimpin oleh Abdul Aziz SH, didampingi dua hakim anggota T Almadyan SH dan Mustabsyirah SH tersebut. Dari JPU, Antoni Mustaqbal dan Niko Senda SH, membacakan materi tuntutan secara bergantian terhadap kelima terdakwa itu.
Akibat mencuri ikan tersebut, kelima terdakwa ini melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26, dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Karena itu, Jaksa juga menuntut mereka masing-masing denda Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Tarif TDL Naik, Pengelola Warnet Kecewa
Terdakwa langsung tersentak setelah mendengar penjelasan dari juru bahasa. Sedangkan, Taufik M Nur langsung meminta pembelaan terhadap kliennya. Tak lama berselang hakim langsung menutup sidang tuntutan itu dan sidang putusan digelar pada Senin 7 Juli 2014. “Sidang ditutup,” kata majelis hakim. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Bubarkan Judi, 2 Polisi Dikeroyok, 1 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi