Nelayan Tradisional Kasih Jempol untuk Menteri Susi

Kamis, 04 Juni 2015 – 14:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) angkat jempol terhadap kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Apresiasi iti diberikan terkait Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 56, 57 tahun 2014 tentang pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment.

Pasalnya, setelah Permen tersebut diberlakukan, kesejahteraan para nelayan tradisional mengalami peningkatan. Dari pengamatan ATLI, terjadi kenaikan hasil tangkapan para nelayan sebesar delapan persen.

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pak Buwas Mau Serahkan LHKPN ke KPK

"Sekarang ini yang berbahagia adalah nelayan tradisional. Saya acungi jempol Bu Susi. Dari data asosiasi kami ada kenaikan (hasil tangkapan) delapan persen di tuna. Persoalan moratorium 56/57 nelayan tradisional ini hebat sekali hasilnya, itu berdasarkan laporan dari Bitung dan Jateng," puji ATLI Bitung Dwi Agus Siswa Putra di kementerian KKP, Jakarta, Kamis (4/6).

Karena itu, ATLI Jakarta-Bitung-Bali menyatakan dukungannya terkait Permen KKP nomor 56, 57 tahun 2014. "Kami menyampaikan Permen 57/56 kalau kami sepakat. Silakan Permen 57 dijalankan terus, peraturan di pacific transhipment dilarang. Kapal tangkap kami operasinya tidak seminggu dua minggu, bisa sampai delapan bulan, tiga bulan paling cepat," tutur Dwi.

BACA JUGA: Menaker: Pengusaha, Jangan Lupa THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulut Rudi Waluko. Dia mengatakan, hasil tangkapan nelayan saat ini sudah melimpah setelah Permen tersebut dijalankan.

"Kami terimakasih kepada MKP yang keluarkan aturan 56/57. Nelayan tradisional sejak Januari sampai sekarang panen banyak. Ini karena adanya tekanan pemerintah berkaitan kapal-kapal ilegal fishing," ujar Rudi. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Instansi Rapor Merah Terancam tak Terima Remunerasi

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Bagi PNS! Izin Prinsip Menkeu soal Gaji Ke-13 Keluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler