jpnn.com - BATAM - Petugas bea cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center mengamankan seorang perempuan bernama Nelli Rexkiana karena membawa 1 kilogram sabu-sabu. Nelli yang menumpang kapal ferry dari Johoh Bahru, Malaysia, ditangkap pukul 15.30 tadi setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu didalam pakaian dalamnya.
Diberitakan batampos.co.id, Nelli diketahui membawa barang haram itu saat melewati mesin sinar X di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari pemindaian itu diketahui bahwa Nelli menyimpan sabu-sabu di dalam bra dan selangkangannya.
BACA JUGA: Anggota Polri Tewas Dikeroyok
Informasi yang diterima wanita dengan nomor passport A 5259883 keluaran Binjai tahun 2003 itu menyimpan barang haram tersebut dalam kemasan lima bungkusan kantong plastik bening. Dua kantong disembunyikan dalam bra kanan dan kiri, satu kantong lagi dilakban di bagian perut, sedangkan dua kantong lainnya dibalut di kedua selakangan kaki kanan dan kirinya dengan kaos kaki.
Kapolsek KKP Batam Center, AKP Wahyu mengatakan kasus itu sudah ditangani Polda Kepri. “Tersangkanya wanita, cuman sudah ditangani Polda,” ujar Wahyu.(eja/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PDIP Jadi Tersangka Narkoba
BACA JUGA: Oknum Brimob Jual Senpi Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Polisi Ditembaki Peluru Gotri
Redaktur : Tim Redaksi