jpnn.com - SITUBONDO - Ratusan orang pengunjung sidang dikejutkan oleh kejadian menyedihkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (16/3).
Asyani alias Bu Muaris mendadak pingsan ketika majelis hakim menskors sidang. Sidang akhirnya dihentikan lebih lama untuk menunggu terdakwa kasus pencurian jati tersebut siuman.
BACA JUGA: Menkumham Klaim Sudah Undang KPK
Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela dibuka Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana pukul 09.45. Baru beberapa menit berjalan, sidang diskors karena Asyani mengajukan penangguhan penahanan.
Ketika sidang diskors itulah, nenek yang tinggal di Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, tersebut jatuh pingsan.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Kecam Polemik Ahok dan DPRD Jakarta
Sebelum Asyani tidak sadar diri, putri bungsunya, Mistiasa, 22, juga pingsan. Mistiana dan Asyani akhirnya dibawa ke ruang kesehatan. Masa skors sidang yang sedianya digunakan untuk membahas penangguhan penahanan langsung diperpanjang oleh majelis hakim.
Tidak lama kemudian, Asyani dan putrinya sadar. Asyani selanjutnya dibawa kembali masuk ke ruang sidang. Dengan wajah pucat dan sangat lemah, nenek itu duduk di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Tak Boleh Ada Lembaga Negara Ambil Tugas Wapres dan Menteri
Belakangan, nenek tersebut diketahui sedang menjalani puasa Senin-Kamis. ’’Saya puasa,’’ katanya kepada sejumlah orang di ruang perawatan.
Sekitar pukul 09.30, sidang putusan sela akhirnya dilanjutkan. Asyani yang dipapah sejumlah polisi dengan suara gemetar menyatakan sanggup kembali mengikuti sidang.
’’Enggi sanggup, Pak. Tape mare nika kaule jek sidang pole. Mara pasekat, (Iya sanggup, Pak. Tapi, setelah ini saya jangan disidang lagi. Ayo cepat),’’ ujar Asyani.
Kadek langsung melanjutkan sidang dengan membacakan putusan sela. Sambil duduk di kursi terdakwa, Asyani dipersilakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
Dalam pembacaan putusan sela, hakim menolak semua eksepsi atau keberatan kuasa hukum Asyani. Dengan begitu, sidang dugaan kasus pencurian tujuh batang jati milik Perhutani itu akan terus dilanjutkan.
Alasannya, bukti eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti otentik. Misalnya, usia Asyani yang disebut sudah 63 tahun, tetapi jaksa menyatakan baru 45 tahun sesuai dengan e-KTP. Karena itulah, sidang tetap dilanjutkan.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia, KKP Belum Dapat Laporan
Redaktur : Tim Redaksi