jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, Presiden RI diizinkan membuat sebuah lembaga negara baru yang bisa membantu tugas-tugasnya sebagai kepala negara.
Namun, kewenangan lembaga negara baru yang dibentuk itu tidak boleh mengambil tugas dan fungsi wakil presiden dan para menteri selaku pembantu presiden.
BACA JUGA: 11 Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia, KKP Belum Dapat Laporan
Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan digugatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Salah satu isi Perpres tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Staf Kepresidenan mengawal program prioritas pemerintah serta mengawasi kinerja para Menteri Kabinet Kerja.
"Kecuali presiden, maka tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil tugas wakil presiden dan para menteri. Apalagi kalau ada lembaga negara yang dibentuk presiden itu diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap para menteri," kata Arief, Senin (16/3).
BACA JUGA: Alasan Presiden Pilih Beri Grasi untuk Pembunuh Sadis
Menurut Arief, MK sudah pernah mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan presiden untuk membuat lembaga-lembaga pembantu. Dalam putusannya, MK menegaskan presiden boleh membentuk lembaga pembantu dalam bentuk kementerian dan lembaga lainnya.
"Tapi kan sekarang presiden dibantu wakil presiden dan sudah ada empat menteri koordinator. Jadi pembentukan lembaga presiden presiden tidak boleh di atas kewenangan menteri," tegas Arief. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Indonesia Perlu Tiru Pariwisata Pedesaan Ceko dan India
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kelompok yang Ingin Hancurkan Golkar di Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi