Tak Boleh Ada Lembaga Negara Ambil Tugas Wapres dan Menteri

Selasa, 17 Maret 2015 – 03:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, Presiden RI diizinkan membuat sebuah lembaga negara baru yang bisa membantu tugas-tugasnya sebagai kepala negara.

Namun, kewenangan lembaga negara baru yang dibentuk itu tidak boleh mengambil tugas dan fungsi wakil presiden dan para menteri selaku pembantu presiden.

BACA JUGA: 11 Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia, KKP Belum Dapat Laporan

Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan digugatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Salah satu isi Perpres tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Staf Kepresidenan mengawal program prioritas pemerintah serta mengawasi kinerja para Menteri Kabinet Kerja.

"Kecuali presiden, maka tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil tugas wakil presiden dan para menteri. Apalagi kalau ada lembaga negara yang dibentuk presiden itu diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap para menteri," kata Arief, Senin (16/3).

BACA JUGA: Alasan Presiden Pilih Beri Grasi untuk Pembunuh Sadis

Menurut Arief, MK sudah pernah mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan presiden untuk membuat lembaga-lembaga pembantu. Dalam putusannya, MK menegaskan presiden boleh membentuk lembaga pembantu  dalam bentuk kementerian dan lembaga lainnya.

"Tapi kan sekarang presiden dibantu wakil presiden dan sudah ada empat menteri koordinator. Jadi pembentukan lembaga presiden presiden tidak boleh di atas kewenangan menteri," tegas Arief. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia Perlu Tiru Pariwisata Pedesaan Ceko dan India

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kelompok yang Ingin Hancurkan Golkar di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler