jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.
Hal itu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno sampaikan menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat, yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama Neno Warisman menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air.
BACA JUGA: Bawaslu Pastikan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi UU
Terkait hal itu, Pramintohadi telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Sebagaimana laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud diambil/direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.
BACA JUGA: Yakinlah, Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi Konstitusi
"Jadi bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan," tegas dia.
Karena itu, penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Andai di Zaman SBY, Neno Warisman tak Akan Seperti Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neta Pane Sebut Neno Warisman Langgar UU Penerbangan
Redaktur & Reporter : Yessy