TOP! Bongkar Jaringan Pil Ekstasi, Lihat Nih Fotonya

Kamis, 19 Mei 2016 – 10:47 WIB
Empat tersangka jaringan narkoba ditangkap di tempat berbeda. FOTO: Manado Post/JPNN.com

jpnn.com - MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil membongkar jaringan pil ekstasi. Empat tersangka berhasil diamankan bersama 2.604 butir pil siap edar. Keempatnya merupakan satu jaringan yang ditangkap di empat tempat berbeda.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkoba di Sulut. Diketahui, selama 2016 sudah 32 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 44 tersangka diamankan. Jaringan pil ekstasi ini, diekpsose Polda Sulut, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group), Kamis (19/5).

BACA JUGA: SIMAK, Begini Modus Koko Cabuli Puluhan Anak dengan Sistem MLM

Disebutkan, jajaran Subdit II Dit Resnarkoba, berhasil mengamankan BK alias Bian (37), SP alias Lile (45), TM alias Toar (18), dan YS alias Yansen (40) bersama barang bukti. Semua pil ekstasi ternyata didapat para pelaku dari jaringan di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan tersangka BK alias Bian, warga Kelurahan Buha Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget. Ia ditangkap di seputaran jalan Bethesda, tepatnya di depan Mapolda Sulut, Rabu (11/5) sekira pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA: Hati-Hati ya Guys, Ada Penipuan Modus Beri Beasiswa Nih

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa 1.263 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 44 butir obat Somadril siap edar serta uang Rp 80 ribu.

Setelah melakukan pengembangan. Dua hari kemudian, Jumat (13/5) sekira pukul 17.30, petugas menangkap tersangka SP alias Lile di rumahnya, di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua. Sebanyak 577 butir obat jenis DMP, 21 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 62 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan, serta 20 butir Somadril diamankan petugas sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Tewas Diterjang Peluru

“BK dan SP mendapatkan obat ini dari seorang perempuan berinisial Y, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP John Thenu.

Dua jam setelah penangkapan tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu TM alias Toar, juga di rumahnya, di Kelurahan Lawangirung Lingkungan I, Kecamatan Wenang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 314 butir Trihexyphenidyl.

Sedangkan tersangka YS alias Yansen, ditangkap, Sabtu (14/5) sekira pukul 19.30, di sebuah pelelangan ikan tak jauh dari rumahnya yang terletak di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Barang bukti yang disita berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril curah, 93 butir Trihexyphenidyl kemasan. Serta uang 400 ribu rupiah.

“TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” ungkap Thenu.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Manado. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” katanya.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler