Public Relation Manager PT NNT Rubi WPurnomo mengatakan, dalam 30 hari ke depan, Newmont akan terus berkoordinasi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku pihak yang ditunjuk pemerintah pusat untuk membeli 7 persen saham jatah divestasi NNT tahun 2010
BACA JUGA: Selangkah Lagi, Metropolitan IPO
"Kami ingin, perjanjian jual beli saham tersebut tuntas," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (19/4).Sebagaimana diketahui, proses divestasi Newmont kali ini memicu kisruh lantaran pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuntut agar 7 persen saham jatah divestasi 2010 tersebut diserahkan ke Pemda
BACA JUGA: CCAI Pakai Eco-Uniform
Akibatnya, masyarakat KSB sempat melakukan demo besar-besaran di lokasi tambang Batu HijauMenurut Rubi, dalam proses divestasi tersebut, manajemen NNT memang berkewajiban untuk menawarkan saham kepada pemerintah pusat
BACA JUGA: Perilaku Belanja Konsumen Berubah
Adapun perihal apakah pembelian saham tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, atau BUMN, atau Pemda, sepenuhnya tidak terkait dengan manajemen NNT"Sesuai dengan KK (kontrak karya) memang seperti itu," katanya.Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto sebelumnya mengatakan, keinginan pemerintah untuk membeli 7 persen saham Newmont melalui PIP, dilandasi kepentingan negara yang lebih besar"Yaitu komitmen untuk membangun governance dan pengawasan yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan mineral di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, terkait harga saham divestasi, Rubi tidak bersedia mengatakan apakah ada negosiasi harga baru atau menggunakan harga lamaSebelumnya, akhir tahun lalu, Kementerian ESDM sudah mencapai kesepakatan dengan NNT terkait harga 7 persen saham jatah divestasi 2010, yakni sebesar USD 271,6 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun.
Dimintai komentarnya, ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H Wibowo menilai, kengototan pemerintah pusat untuk membeli 7 persen saham Newmont terkesan aneh"Sebab, dengan porsi kepemilikan saham sekecil itu, sulit untuk bisa mempengaruhi keputusan perusahaan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, saham tersebut adalah saham biasa, bukan golden share, yang mempunyai suara khusus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, semisal hak veto untuk keputusan tertentu"Jadi, kalau secara korporasi, kengototan pemerintah pusat itu anehTapi, entah kalau ada alasan non-korporasi yang merupakan alasan sebenarnya," jelasnyaSayangnya, Dradjad enggan merinci dugaan alasan nonkorporasi tersebut.
Namun, rumor yang beredar menyebut, kengototan pemerintah untuk membeli 7 persen saham NNT tersebut merupakan langkah untuk membendung kembali masuknya Grup Bakrie dalam proses divestasi.
Sebagaimana diketahui, dalam proses divestasi 24 persen saham jatah 2006 - 2009, pemerintah pusat tidak berminat, sehingga saham tersebut akhirnya dibeli oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa BaratNamun, karena keterbatasan dana, MDB menggandeng PT Multicapital yang terafiliasi dengan Grup Bakrie(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BSM Jaga CAR 12 Persen
Redaktur : Tim Redaksi