Ngadu di Kompolnas, JIS Yakin Tuduhan Polisi Mengada-ada

Kamis, 07 Agustus 2014 – 05:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para staf dan karyawan Jakarta International School  menilai tuduhan dan penahanan terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sangat mengada-ada dan penuh kejanggalan. Karenanya, mereka mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (6/8).

Mereka diterima oleh anggota Kompolnas Prof Dr Adrianus Meliala, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali dan Dr Nasser SpKK. Belasan staf dan karyawan JIS itu dipimpin oleh Rully Prihatna Iskandar, staf pelayanan informasi JIS.

BACA JUGA: Jatah Penghulu Masih Kabur

Selain Rully, hadir pula perwakilan karyawan dan staf JIS antara lain Luciana Siahaan, Anugrahayu Hartoyo, Kusniah Suparjo, Ratih Widyanti, Titi Salindri, Akhmad Ashari, Muhammad Firdaus, Agus Hidayat dan Nani Amara.

“Kami datang menyampaikan keprihatinan atas perlakuan semena-mena kepada dua rekan kami,“ ujar Rully di Markas Kompolnas.

BACA JUGA: Arus Balik di Bandara Soetta Masih Ramai

Mereka juga menjelaskan kepada Kompolnas bahwa Neil dan Ferdinant sama sekali tidak pernah mengenal murid TK JIS yang dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan.

Neil dan Ferdinant tidak pernah berinteraksi dengan anak‐anak tersebut. Neil hanya bertugas mengenai kurikulum pengajaran berhubungan dengan para guru. Sedang Ferdinant hanya terbatas mengenal murid-murid kelas 1 SD di kelas dia mengajar.

BACA JUGA: Guru JIS Ditahan, Serikat Pekerja Protes

Karenanya, mereka menyebut tuduhan terhadap Neil dan Ferdinant sangat mengada‐ada. Ferdinant adalah Asisten Guru kelas 1 SD. Sedangkan Neil  bertanggungjawab melakukan penyusunan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kurikulum dan guru di Sekolah Dasar JIS di Kampus Pondok Indah.

Karenanya, para karyawan JIS yang mendatangani Kompolnas sangat yakin kedua rekannya tersebut tidak bersalah.

“Kami sangat mengenal Ferdinant Tjiong yang telah bekerja di JIS selama lebih dari 17 tahun,” ujar Rully.

Para staf dan karyawan JIS itu mengungkapkan, pelapor pertama, Theresia Pipit Widowati menuntut ganti rugi USD 12 juta terhadap JIS dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan ganti rugi itu diubah menjadi USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun.

Pihak JIS menolak berdamai karena nilai yang diminta terlalu luar biasa besarnya. Setelah mediasi gagal, Theresia Pipit Widowati melaporkan Neil dan Ferdinant sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang bernama M.

Dilaporkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan di ruang kerja Neil (Ruang Learning Leader) dan ruang kerja Elsa Donohue (Ruang Kepala Sekolah).

Ruang kerja keduanya dikelilingi oleh kaca transparan seperti akuarium, sehingga kegiatan di dalam ruang tersebut dapat dilihat oleh siapapun dari ruang administrasi dan ruang sekretaris atau resepsionis, ruang konseling, ruang perawatan, dan ruang kerja Learning Leader lain.

“Sangat tidak masuk di akal. Apalagi area tersebut selalu ramai sehingga sangat tidak masuk di akal perbuatan cabul bisa dilakukan di ruang tersebut," kata Rully.

Dalam laporan disebutkan juga bahwa Ferdinant melakukan perbuatan cabul di area Center Module Anggrek. Padahal Ferdinant  selaku guru kelas 1 SD bekerja di Modul Flamboyan, di gedung yang berbeda dengan Module Anggrek.

"Lagi pula jam istirahat murid SD dan murid TK pun tidak bersamaan, sehingga mana ada kesempatan bagi Ferdinant berada di Center Module Anggrek?” kata Rully.

Selain menyampaikan kejanggalan dalam tindakan penahanan oleh polisi, para karyawan JIS itu juga melaporkan serangkaian kesewenang‐wenangan para penyidik kepada kedua rekan mereka. Misalnya, penyidik memaksa Neil dan Ferdinant menandatangani Surat Penahanan tengah malam tidak lama setelah pejabat Kedutaan Kanada dan para kuasa hukum meninggalkan Polda.

“Ketika Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong menolak menandatanganinya malam itu, penyidik malah mengancam akan memborgol apabila mereka tidak kooperatif,” tutur Rully.

Komisioner Adrianus Meliala bersama Syafriadi dan Nasser menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan keluhan para karyawan JIS tersebut.

Sebagaimana diketahui, dua orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka 10 Juli 2014 dengan dugaan pencabulan terhadap anak. Sejak 14 Juli 2014, kedua guru JIS itu ditahan di Polda Metro Jaya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Kebut Berkas Kasus 2 Guru JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler