Ngadu ke Ombudsman, BW Dicap Norak oleh Eggi Sudjana

Jumat, 30 Januari 2015 – 11:47 WIB
Eggi Sudjana. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman, menuai tudingan tak sedap.

Salah satu kecaman datang dari Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, BW hanya melakukan manuver menarik simpati masyarakat.

BACA JUGA: BW Berharap BG Penuhi Panggilan KPK ‎

Tindakan BW disebut Eggi justru mencerminkan sikap orang yang paham hukum.

"Itu namanya norak. Kayak orang yang nggak ngerti hukum. Kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1) malam.

BACA JUGA: Tiga Masalah Pembelit Presiden di 100 Hari Pertama

Eggi beralasan, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk menegur polisi yang telah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan, lanjut Eggi, mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. “Jadi Ombudsman tak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi,” beber Eggi.

BACA JUGA: Segera Disidang, Raja Bonaran Sudah Siapkan Saksi-saksi

Eggi melihat, langkah BW mengadu ke Ombudsman merupakan bentuk keputusasaannya. Karenanya, Eggi berharap BW bisa berlapang dada.

Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Seharusnya dia sadar dan iklhas. Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati,” pungkas Eggi. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Politisasi Pertemuan Jokowi dengan Prabowo?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler