Ngaku Anggota TNI, Pemuda Ini Tipu Perawat, Modusnya Itu Loh

Minggu, 27 Agustus 2017 – 02:22 WIB
Armanto alias Manto ditangkap lantaran ngaku anggota TNI dan menipu seorang perawat di Jelutung, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polsej Jelutung meringkus Armanto alias Manto, 23, kemarin.

Warga Dusun Seroja, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, ditangkap lantaran menipu seorang perawat.

BACA JUGA: Lihat, Pria Tampan Ini sudah Puluhan Perempuan Jadi Korbannya

Parahnya, dia mengaku seorang anggota TNI untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Jelutung, AKP Beny Pane, mengatakan, tersangka menipu Tenty, 28, seorang perawat sebuah rumah sakit di Jelutung.

BACA JUGA: Paman Bejat, Lihat Ponakan Cuci Pakaian di Kamar Mandi Langsung Digarap

“Modusnya merayu korban dengan alasan tugas di Jakarta. Dia mengaku berpangkat Serda. Dikirim foto dengan seragam TNI. Padahal bukan foto Dia,” ujar AKP Beny Pane.

Dia meminjam uang dengan alasan pindah tugas, Total kerugian Rp5 juta. Rp3 juta digunakan untuk bayar DP motor Suzuki FU hitam. Sisanya Rp2 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Dua Kelompok Suku Anak Dalam Bentrok, Tiga Orang Terluka

Lanjutnya, setelah korban melapor dilakukan penyelidikan. Pelaku dipancing untuk bertemu di Hutan Kota. Akhirnya dilakukan penangkapan.

“Saat penangkapan tidak melawan. Tapi sempat lari dan terjun ke jurang,” jelasnya.

“Kasus ini juga masih kita kembangkan. Sementara baru satu korban,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Armanto ditangkap Minggu (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal saat pelaku meminta pertemanan di Facebook milik korban, yang mana pelaku memasang foto profil seorang laki-laki berseragam TNI AD. Korban menerima pertemanan tersebut.

Mereka selanjutnya, bertukar nomor HP. Dari itu, keduanya saling komunikasi via handphone. Lama-lama, pelaku meminjam uang Rp500 ribu kepada korban dengan alasan biaya pindah tugas.

Beberapa hari kemudian, pelaku meminta uang lagi dengan alasan yang sama senilai Rp1,5 juta. Selang beberapa hari lagi, pelaku kembali minta kirim uang Rp1,7 juta dan Rp1,2 juta. Korban yang curiga melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jambi  

Terpopuler