Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta

Selasa, 24 November 2015 – 06:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang pria Warga Negara Nigeria yang berinisial AKN (37). AKN diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pemborong, terhadap seorang wanita pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perumahan Palem Ganda 2 Cluster TT Blok D No 12 Karangmulya, Ciledug, Tangerang Selatan, Kamis (19/11).

"Kami tidak hanya menangkap AKN tapi juga menangkap istrinya berinisial EL alias MC (32) yang turut membantu suaminya melakukan kejahatan. Kedua pelaku meraup keuntungan dari korban mencapai Rp 764 juta," papar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono, Senin (23/11).

BACA JUGA: Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809

Peristiwa penipuan, kata Mujiono, bermula ketika korban berkenalan dengan AKN via Facebook pada awal 2015 lalu. Kepada korban, AKN mengaku bernama JA, WN Kanada yang bekerja sebagai insinyur bangunan di London.

Saat itu, pelaku mengaku memenangkan proyek pembangunan mal di Bali dan berjanji akan datang ke Indonesia untuk menandatangani proyek tersebut.

BACA JUGA: Alamak! Selama Dua Minggu, Setiap Malam Intip Gadis Desa

Dalam kesepakatannya, tambah Mujiono, pelaku mengaku sebagai pria bule yang menjanjikan kepada korban akan diberikan keuntungan. Dengan syarat, korban harus mau menyiapkan uang untuk memodali proyek tersebut. Kemudian, pelaku pun menjanjikan akan mempersunting korban setelah tiba di Indonesia dan korban pun terjatuh dengan rayuan maut tersebut.

Pelaku mengaku, uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membayar pajak bangunan, sertifikat jasa konstruksi proyek dan operasi kanker payudara ibu pelaku serta biaya untuk mengurus kepindahan pelaku dari London ke Indonesia.

BACA JUGA: Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok

Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 764 juta secara bertahap ke rekening tersangka. Namun, alih-alih janji itu terbukti, tersangka justru menghilang dan akun Facebooknya dihapus.

Petugas lantas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 lembar cek kosong, 3 unit telepon genggam, 1 unit mobil Honda Jazz warna silver bernopol B 200 XM berikut STNK dan BPKB, paspor tersangka AKN dan 2 unit laptop.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Ti‎ndak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemakaian nama palsu dengan tipu muslihat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memilukan... Ayah Gangguan Jiwa, Ibu Jadi TKI, Bocah 12 Tahun Dihamili Paman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler