Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809

Selasa, 24 November 2015 – 02:18 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, di Hotel Garden, Jalan Gatot Subroto, kilometer 5, Tanjungpinang, pada Jumat (20/11) pukul 01.00 WIB.

Ketiga orang tersebut dibekuk satnarkoba Polres Tanjungpinang diduga usai menggelar pesta narkoba di dalam kamar 3809 di hotel tersebut. Ketiga orang yang diamankan yakni berinisial MH (27), Di (41), RF (29). Dari tangan mereka petugas menyita empat paket narkoba sebanyak 16,14 gram berat kotor.

BACA JUGA: Alamak! Selama Dua Minggu, Setiap Malam Intip Gadis Desa

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tiga orang tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

''Kami selidiki, ternyata benar ada tiga orang yang dicurigai diduga habis pesta sabu di dalam kamar tersebut,'' ujar Rahman seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN.com group), Senin.

BACA JUGA: Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok

Dikatakan Rahman, awalnya pihaknya hanya mendapatkan satu paket kecil sabu di dalam kamar hotel tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan didapati tiga paket lainnya di dalam mobil Avanza BP 1541 WY.

''Kami juga menyita empat Handpone, satu pipet kaca, satu bungkus plastik transparan, satu unit motor Honda Beat BP 2144 TP, dua bungkus rokok dan satu mancis gas yang sudah di modifikasi," kata Rahman.

BACA JUGA: Memilukan... Ayah Gangguan Jiwa, Ibu Jadi TKI, Bocah 12 Tahun Dihamili Paman

Saat ini, lanjut Rahman, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di unit Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

''Masih kami periksa ketiga orang tersebut. Yang pasti ketiga orang ini terindikasi sebagai pengedar kalau dilihat dari banyaknya narkoba yang kami dapatkan,'' ucap Rahman.

Karena perbuatannya, jelas Rahman, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 127 undang - undang tahun 2009 tentang narkotika. ''Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,''pungkas Rahman.(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kekerasan Anak Hamzah Haz, Terhalang Izin Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler