Ngaku Dipengaruhi Iblis, Sudirman Gituin Anak SD 4 Kali

Rabu, 12 April 2017 – 01:53 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sudirman (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD), Sabtu (8/4).

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Iptu Iswanto mengatakan, Sudirman dijerat pasal 76 (d) jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pria Misterius Seret Siswi SD ke Hutan, Duh Gusti...

“Ini (pemerkosaan) perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur, sehingga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4).

Dia menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Sudirman 12 jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Jadwal Visum Korban Pemerkosaan

“Tersangka cepat ditangkap berkat warga yang cepat melaporkan kejadian itu. Kami kemudian turun ke TKP dan menemukan sobekan sarung milik tersangka di sekitar TK,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sudirman mengaku dipengaruhi makhluk halus saat memerkosa korban.

BACA JUGA: Batal Memerkosa saat Lihat Korban Pakai Pembalut

Dia mengaku memerkosa bocah malang itu sebanyak empat kali.

“Setelah (diperkosa) itu, anak itu saya tinggal. Saya melakukan karena pengaruh iblis. Dan baru kali ini saya melakukan perbuatan seperti itu,” beber Sudirman.

Sudirman menambahkan, lokasi kejadian memang sepi dan dikelilingi pohon rindang.

“Waktu saya seret masuk ke hutan, tangannya saya langsung ikat pakai tali bubu (alat tangkap ikan) dan kain sarung yang saya sobek,” kata Sudirman.

“Karena anak itu memberontak, setelah (diperkosa) itu, anak itu saya tinggal. Dia saya ikat di pohon dan mulutnya disekap pakai jilbab. Takut anak itu teriak dan ketahuan warga,” ujarnya. (kad/war/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Ini Mengaku Digauli Ayah dan Anak Bergantian


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler