Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Selasa, 21 Maret 2017 – 10:57 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polres Pontianak menangkap Restu Wiliyanto lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun.

Penipuan yang dilakukan warga Sungai Jawi Luar, Pontianak, tersebut terjadi pada 2015 di Jalan Gajah Mada, Pontianak.

BACA JUGA: Ya Ampun, Mbak Evi Menilap Motor Bermodus Indehoi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, saat itu, lanjut Andi, tersangka bertemu dengan seorang warga dan memberikannya selembar kertas sintia atau kertas untuk sembayang.

Kertas tersebut awalnya tanpa tulisan dan setelah dilipat-lipat lalu dibuka muncullah tulisan.

BACA JUGA: Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi

Andi menjelaskan, kepada korbannya, tersangka mengatakan bahwa tulisan tersebut adalah adalah tulisan dari datok atau makhluk gaib. Apa yang tertera di dalam tulisan tersebut harus dipenuhi oleh korban.

“Kepada korbannya, tersangka ini mengeluarkan ancaman. Apabila permintaan makhluk gaib yang tertulis di dalam kertas tidak sanggup memenuhi, maka di dalam keluarga korban akan terjadi musibah,” kata Andi seperti diberitakan Pontianak Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Apes...Beli Lunas, Tapi Mobil Tak Dikirim

Karena korban takut, dia menambahkan, tersangka lalu meminta mahar, yakni sebesar Rp103 juta. Setelah itu korban diberi emas batangan dan berbagai benda keramat yang terbuat dari emas.

“Setelah korban cek benda-benda tersebut ternyata palsu, hingga akhirnya dilaporkanlah kasus yang dialaminya itu Mapolresta Pontianak,” ucapnya.

Andi menyatakan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka. Yang mana saat itu yang bersangkutan ditangkap di kediamannya

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini berpura-pura menjadi dukun. Lalu menjanjikan memberi sejumlah barang berharga, seperti emas namun harus memberi mahar,” tuturnya.

Andi mengungkapkan, untuk korban yang membuat laporan, menyetorkan uangnya selama dua tahun, hingga akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp103 juta. “Tersangka terancam pidana penjara empat tahun. Dari tangannya disita barang bukti keris, emas batangan palsu,” ungkapnya. (adg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Penipu Ulung Sudah Raup Rp 500 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler