Ngaku Jenderal dari AS, WNA Ini Tipu Biarawati

Senin, 20 Januari 2014 – 21:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sembilan orang komplotan penipu biarawati asal Filipina, Enhambre Maribel Guso, senilai Rp 820 juta ditangkap Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Komplotan itu terdiri dari lima Warga Negara Nigeria dan empat warga Indonesia yang ditangkap di sebuah apartemen kawasan Mal Of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 9 Januari 2013.

BACA JUGA: Dua WNA Pembajak Email Diringkus

Lima WNA itu adalah EHS alias IFI (30), OCV alias Sonny (35), ECK alias EZE (21), EJH (23) dan OMN alias Mustafa (28). WNI yang turut membantu mereka adalah dibantu oleh empat tersangka WNI yakni Sri (49), MB (29), JOS (24) dan T (30).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pelaku awalnya mengirimkan email secara acak.

BACA JUGA: Berkedok Bisnis SPBU, Dua WN Liberia Diringkus

Bahkan, kata dia, pelaku  mengaku sebagai Jenderal dari Amerika Serikat yang mendapatkan harta rampasan perang setelah meruntuhkan rezim Presiden Irak Sadam Husein. "Selama ini mereka menjalin komunikasi melalui email," ujar Rikwanto, Senin (20/1).

Email pun dikirim kepada calon korban secara acak. Email yang direspon korban, akan ditindaklanjuti pelaku. Nah, biarawati yang bekerja di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur itu terpedaya setelah mendapat email pada Agustus 2013.

BACA JUGA: Pak Guru Minta Dibuatkan Kopi, Rupanya Maksa Ngeseks Lagi

Menurut Rikwanto, korban sengaja akan membeli harta itu untuk dihibahkan kepada anak-anak yatim di Flores. Namun, pelaku menyatakan untuk mendapatkan harta dan agar bisa dikirim ke Indonesia, korban harus mengirim sejumlah uang.

Kepala Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Raimond Siagian pelaku mengaku memiliki jam tangan emas, laptop, tablet, emas batangan serta uang sebesar Rp 7,5 miliar.

Korban diminta mengirim uang Rp 200 juta ke rekening yang dibuat tersangka. Alasannya, uang digunakan untuk mengeluarkan baang yang tertahan di bea cukai.

Setelah uang dikirim, para tersangka mengaku barang sudah ada di kedutaan. Namun, butuh uang lagi untuk mendapatkan stempel dari kedutaan. Korban pun kembali menyetor Rp 150 juta.

"Itu dilakukan terus-menerus. Ada sekitar 13 kali transaksi hingga korban mengalami kerugian Rp 820 juta," katanya.

Namun, karena merasa tertipu karena tersangka menghindar untuk bertemu, korban lapor ke Polda Metro Jaya. Dari Rp 820 juta, polisi berhasil mengamankan Rp 40 juta.

Uang hasil kejahatan itu sudah dibagi-bagikan pelaku dan dikirimkan ke keluarga tersangka di Nigeria. Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 263 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digauli Guru Honor saat Kelas 6 SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler