Ngaku Orang Kaya, Perempuan Ini Tipu Banyak Orang

Jumat, 22 Juni 2018 – 06:59 WIB
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Nasikah (39) warga Desa Jatirejoyoso, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Kepanjen.

Doa dilaporkan melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 10 orang. Pelaku tidak sekadar meminta uang begitu saja kepada para korbannya.

BACA JUGA: Mantan Bupati Tapteng Bakal Dijemput Paksa setelah Lebaran

Dia juga mengaku memiliki deposito peninggalan ayahnya sebesar Rp 9 miliar di bank, yang membutuhkan uang tebusan untuk mengurus pencairannya.

"Para korban langsung memberikan pinjaman kepada pelaku secara bertahap. Seperti yang dilakukan kepada korban pertamanya, yang hingga mencapai Rp 66 juta," ujar Iptu Supriadi,Kanitreskrim Polsek Kepanjen.

BACA JUGA: Waspadai Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

Untuk korban berikutnya, rata-rata mereka tertipu sebesar Rp 5 hingga Rp 15 juta rupiah. Dia juga meminjam perhiasan sejumlah korban lainnya yang kemudian dijual di toko.

Hingga waktu yang ditentukan oleh Nasikah, uang miliaran yang dibanggakannya tersebut tidak kunjung cair dan dikembalikan pada para korbannya.

BACA JUGA: Interpol Memburu Bos Videocon Group Milik Konglomerat India

Dia lalu membayar utangnya pada para korban dengan menggunakan perhiasan emas palsu.

"Terbongkarnya kasus tersebut karena korban yang menjual perhiasan emas pemberian pelaku di toko perhiasan emas. Bahwa perhiasan tersebut adalah palsu dan tidak laku dijual," imbuhnya.

Korban yang terus menagih juga dijanjikan mengecek buku tabungan yang mengaku sudah ditransfer oleh pelaku.

Namun, tidak ada uang transferan masuk di buku tabungan mereka hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen.

"Pelaku meminjam uang dari korban-korbannya yang sekitar 10 orang hingga mencapai ratusan juta," jelas Iptu Supriadi.

Kini, Nasikah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler