Ngaku Polisi, Peras Pengusaha, Dapat Lumayan, Eh Terbongkar...

Jumat, 17 Juni 2016 – 03:30 WIB
Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK bersama kasat reskrim dan jajaran saat gelar ekspos polisi gadungan serta atribut yang dikenakan. Foto: Pekanbarumx/jpg

jpnn.com - PEKANBARU — Dua pelaku perampokan, Rio, 34, dan Alfi, 28, ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua tempat berbeda, Selasa (14/6) dinihari. 

“Keduanya ditangkap pukul 02.00 WIB. Rio ditangkap di rumahnya Jalan Teropong, sementara Alfi di Jalan Air Dingin,” kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan R SIK saat ditemui Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Kamis (16/6).
 
Penangkapan berawal laporan Masrial. Menurut pelapor, Minggu (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB, Rio dan Alfi datang ke toko barang harian Maju Jaya miliknya di Jalan Delima, Tampan. 
 
“Keduanya mengaku anggota Ditreskrimsus Polda Riau. Lalu menunjukkan surat tugas serta menggeledah toko,” terang Tonny.
 
Di toko ditemukan rokok tanpa cukai merek Lufman Mild. Kedua pria ini kemudian mengancam akan membawa pelapor untuk diproses ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau bila tidak membayar Rp 10 juta. 
 
Setelah nego, harga damai disetujui Rp 5 juta. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban. Belakangan diketahui keduanya ternyata polisi gadungan. Korban lalu membuat laporan resmi.
 
“Begitu mendapat laporan, kita langsung adakan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap Selasa dinihari,” kata Tonny.
 
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya mobil Daihatsu Xenia warna hitam, sehelai kaos warna biru bertuliskan Turn Back Crime yang pada bagian belakangnya bertuliskan polisi.
 
Selanjutnya diamankan sepucuk Air Softgun merk SNW 367 Magnum jenis revolver warna silver berisikan 6 peluru, selembar map merah yang berisikan surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang ditandatangani AKBP Bambang Setya Ginting, serta alat bukti lainnya. 

BACA JUGA: Alamaaak! Lagi Ganti Ban, Uang Ratusan Juta Raib Seketika

“Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP,” pungkas Tonny.(MXO/ray/jpnn)

BACA JUGA: Hendak Tahajud, Tiba-tiba Perampok Datang, Sadis!

BACA JUGA: Ayahnya Hanya Dituntut 14,5 Tahun, Korban Menangis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Siswa SMA Pembunuh: Karena Terpaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler