Ngaku Salah, Sudjadnan Bantah Perkaya Diri atau Orang Lain

Rabu, 18 Juni 2014 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku menyesal dan merasa bersalah.

"Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Pasti sepasti-pastinya saya mengakui ada kesalahan. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Konon Megawati Telpon Jaksa Agung, Ini Dia Transkripnya

Namun demikian, Sudjadnan membantah telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" ujar Sudjadnan.

Seperti diketahui, Sudjadnan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Caranya dengan menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional.

BACA JUGA: Edarkan Transkrip Pembicaraan Megawati-Jaksa Agung

"Telah menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebesar Rp 4.570.000.000," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3).

Kadek menjelaskan, perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11.091.461.071,51 atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara sekitar sejumlah tersebut.

BACA JUGA: Pertamina Andalkan Armada Kapal untuk Angkut Migas

Perbuatan Sudjadnan yang dapat merugikan keuangan negara Rp 11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar ketentuan pasal itu Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Anak Desainer, Prabowo Dianggap Paham Industri Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler