jpnn.com, BANJAR BARU - Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menciduk empat pria yang membawa uang palsu senilai Rp 32 juta, Rabu (31/5).
Keempat pria itu adalah AM, HA, AN, dan MW. Mereka ditangkap saat beristirahat di eks Lokalisasi Pembatuan.
BACA JUGA: Apes Banget, Ditipu Pakai Uang Mainan Puluhan Juta
"Jadi bukan TO (Target Operasi), mereka kebetulan terjaring patroli Cipta Kondisi rutin di Pembatuan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Saat ini, para pemilik uang palsu itu masih mendekam di Mapolres Banjarbaru.
BACA JUGA: Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu
Kelana menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan peran keempatnya.
"Apalagi mereka membeberkan nama-nama baru," imbuh AKBP Kelana.
BACA JUGA: Waspadalah! Ada Uang Palsu KW Super, Ini Wujudnya
Keempat pria itu bakal dijerat pasal KUHP 244 sub 245 terkait peredaran upal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, muncul dugaan Pasal KUHP 378 tentang penggandaan uang dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.
Di sisi lain, AM berkelit dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Saya seorang ustaz dan barusan pulang sehabis mengisi pengajian," kata AM. (fud/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi