Ngaku Ustaz, Bawa Uang Palsu dan Nongkrong di Eks Lokalisasi

Kamis, 01 Juni 2017 – 22:38 WIB
Uang palsu yang digagalkan Polres Banjarbaru. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menciduk empat pria yang membawa uang palsu senilai Rp 32 juta, Rabu (31/5).

Keempat pria itu adalah AM, HA, AN, dan MW. Mereka ditangkap saat beristirahat di eks Lokalisasi Pembatuan.

BACA JUGA: Apes Banget, Ditipu Pakai Uang Mainan Puluhan Juta

"Jadi bukan TO (Target Operasi), mereka kebetulan terjaring patroli Cipta Kondisi rutin di Pembatuan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

Saat ini, para pemilik uang palsu itu masih mendekam di Mapolres Banjarbaru.

BACA JUGA: Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu

Kelana menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan peran keempatnya.

"Apalagi mereka membeberkan nama-nama baru," imbuh AKBP Kelana.

BACA JUGA: Waspadalah! Ada Uang Palsu KW Super, Ini Wujudnya

Keempat pria itu bakal dijerat pasal KUHP 244 sub 245 terkait peredaran upal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun, muncul dugaan Pasal KUHP 378 tentang penggandaan uang dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.

Di sisi lain, AM berkelit dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Saya seorang ustaz dan barusan pulang sehabis mengisi pengajian," kata AM.  (fud/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler