jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mengebut proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, saat berkas dirasa lengkap, maka akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Selain Jerat Habib Bahar, Peng-unggah Video juga Diburu
"Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, kalau pemeriksaan sudah cukup, alat bukti juga cukup dan lengkap, maka akan dilakukan pemberkasan, dan langsung dilimpahkan ke jaksa,” kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Apalagi penyidik sudah memeriksa Habib Bahar dan keterangan sudah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,” tambah dia.
BACA JUGA: Harusnya Habib Bahar Hormati Presiden sebagai Simbol Negara
Diketahui, Habib Bahar dijadikan tersangka setelah diperiksa kemarin (6/12) malam.
Dia diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka, Ini Respons dari Kubu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan