jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bih Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, Bahar tak ditahan. Dia boleh pulang setelah diperiksa penyidik, kemarin (6/12).
BACA JUGA: Sekali Diperiksa, Habib Bahar Langsung Jadi Tersangka
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, tidak ditahannya Habib Bahar adalah kewenangan penyidik. Dia memastikan, meski tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut.
“Tetap berjalan prosesnya. Kalau penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Habib Bahar) akan dipanggil lagi,” kata dia, Jumat (7/12).
BACA JUGA: Kasus Habib Bahar Ujian Profesionalisme Polri
Dia pun menuturkan, dasar penyidik dalam melakukan penahanan ada dua. Pertama, pelaku melarikan diri dan kedua menghilangkan barang bukti.
Namun, penilaian penyidik, Habib Bahar kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti, sehingga tak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Habib Bahar Berpotensi Jadi Tersangka
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP nomor 20. Semua sudah sesuai prosedur kok,” tegas dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12).
Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang Bahar bin Smith, Habib Mahdi Ikut Digarap Bareskrim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan