Selain Jerat Habib Bahar, Peng-unggah Video juga Diburu

Jumat, 07 Desember 2018 – 19:06 WIB
Habib Bahar bin Smith (kiri). Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menerangkan, selain menjerat Habib Bahar, penyidik juga mengejar sosok yang pertama kali menyebarkan video ceramah Habib Bahar.

BACA JUGA: Harusnya Habib Bahar Hormati Presiden sebagai Simbol Negara

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload dan menyebarkan ceramah itu," ujar Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12).

Sementara itu, penyidik juga tengah fokus untuk menguatkan bukti pelanggaran UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis yang diduga dilakukan Habib Bahar.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka, Ini Respons dari Kubu Jokowi

"HBS kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah. Makanya fokus penyidikakn HBS ke UU nomor 40 tahun 2008," terang dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/12).

BACA JUGA: Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Bahar belum dilakukan penahanan.

Penyidik hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Diperiksa, Habib Bahar Langsung Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler