Ngeri! Dokter Bedah Gadungan Sudah Operasi Ratusan Pasien

Kamis, 08 September 2016 – 21:02 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Berakhir sudah kiprah si dokter bedah gadungan,  Segah (55).  Dia tertangkap tangan saat akan melakukan operasi bedah terhadap salah seorang pasiennya, Minggu (4/9).

Dokter gadungan itu ditangkap dalam penggerebekan di Klinik Prima Medika di lingkungan Kuranji Kidul, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,  Banten, Minggu (4/9). 

BACA JUGA: Ssst...Jangan Gampang Percaya Perempuan Cantik di Pinggir Jalan

“Dia (Segah, red) baru akan melakukan operasi bedah minor di punggung pasien,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung, seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group) hari ini.

Diakui Gogo, klinik milik pegawai negeri sipil (PNS) RS dr Drajat Prawiranegara Kota Serang itu telah beroperasi sejak 2013. 

BACA JUGA: Duh! Usman Ajak Saudara Perempuan Menjambret

Selama 3 tahun, Segah telah ratusan kali melakukan operasi bedah ilegal. Yakni, operasi bedah minor 101 kali dan bedah mayor 24 kali. 

Perbuatan Segah menelan korban jiwa. Pada 6 Juni 2014, salah seorang pasiennya berinisial SH meninggal dunia setelah operasi hernia. 

BACA JUGA: Elma Theana Mengaku Pernah Melihat Pistol Aa Gatot

“Ada dugaan mal praktik, saat dilakukan operasi hernia. Padahal, tindakan medis itu harus dilakukan oleh dokter,” kata Gogo. 

Supaya klinik tanpa izinnya laku, Segah memasang strategi jitu. Biaya pengobatan dibuat murah. Sasaranya, pasien yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah. 

“Paling minimal Rp 200 ribu sampai Rp 2,5 juta,” kata Kanit II Pidana Khusus (Pidsus) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Samsul Fuad. 

Selain itu, Segah melengkapi kliniknya dengan peralatan medis dan obat-obatan. Obat dan peralatan medis itu dibeli di apotek.  

Ratusan obat dan peralatan medis seperti gunting, pisau bedah, ranjang operasi, lampu, tabung oksigen disita polisi dari klinik tersebut.  

“Dia beli dengan alasan kebutuhan kantornya (RS dr Drajat Prawiranegara, red),” kata Samsul Fuad. 

Segah diancam dengan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter. “Ancaman pidana bisa 9 tahun penjara,” kata Samsul Fuad. 

Bangunan klinik tempat Segah membuka praktik terlihat sepi. Garis polisi dipasang di depan pintu dan jendela klinik. Lokasi klinik berada berjauhan dengan rumah penduduk.

“Sudah lama (klinik, red). Sebelum saya dagang, sudah ada. Saya tahunya dokter. Betul apa bukan, saya enggak tahu,” kata warga sekitar bernama Ajis. 

Ajis mengatakan, klinik itu buka setiap sore hari. Pasien yang datang ke klinik tersebut rata-rata berasal dari luar lingkungan Kuranji Kidul. (nda/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata! Ada 18 Aplikasi untuk Gay di Indonesia‎


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler