Ngeri Kali, Bang Ruhut Sebut Pak Prabowo Terancam Ditangkap

Senin, 13 Mei 2019 – 18:11 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul mengingatkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto agar menjaga sikap dan perkataannya yang memprovokasi rakyat serta mengganggu stabilitas negara. Ruhut mengancam Prabowo bisa saja menjadi tersangka atas apa yang diperbuatnya.

Hal ini disampaikannya menyusul langkah berani seorang pemuda inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma Ikut Terseret Kasus Kivlan Zen

"Pak Prabowo jangan terus mengompori rakyat. Kalau anda begini terus, anda siap-siap akan jadi tersangka juga," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (13/5).

Menurutnya, apabila Prabowo tidak menyatakan adanya kecurangan serta mengajak people power, maka rakyat di akar rumput akan tenang. Namun, provokasi Prabowo itu justru membuat dinamika kehidupan berbangsa rusak.

BACA JUGA: Bang Ruhut Beri Saran untuk Eggi dan Kivlan yang Terjerat Kasus Makar

Oleh karena itu, Ruhut menilai apa yang dilakukan Prabowo bisa menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian. Ruhut sendiri menyimpulkan Prabowo bisa dikonstruksikan secara hukum menjadi tersangka atas ucapannya itu.

"Dia sudah melakukan dengan mengompori, kalau ada ramai-ramai nanti, dia yang bisa duluan ditangkap," tandas Ruhut.

BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres di Jateng

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Pak Prabowo itu Bohong

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aparat bergerak setelah berhasil mengidentifikasi video dan melacak pelaku.

Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI. (tan/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Polisi, Eggi Sudjana Malah Utus Pengacara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler