jpnn.com - BEKASI-Jual beli obat antibiotik yang sudah kedaluwarsa diungkap kepolisian. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengepul obat antibiotik kedaluwarsa di Kampung Bantargebang Utara saat sedang membeli obat dari sejumlah pemulung, Rabu (21/12).
Dari penangkapan pelaku berinisial JU, 32 itu polisi menyita sebanyak 12 ribu butir obat antibiotik yang sudah tidak layak pakai atau expired.
BACA JUGA: Menegangkan! Tiga Penjahat Dicegat di Jembatan Suramadu, Dor!
”Pelaku memang menyuruh pemulung yang mengais barang bekas di TPST Bantargebang mengumpulkan obat yang sudah kedaluwarsa. Setelah terkumpul baru dibeli pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi, kemarin (22/12).
Saat ini, kata Dedy juga, JU masih menjalani pemeriksaan untuk menyelidiki untuk apa dan dia hargai berapa obat-obat kedaluwarsa yang dikumpulkan dari para pemulung tersebut.
BACA JUGA: Marwah Daud Masih Gigih Bela Dimas Kanjeng
”Penyelidikan sementara, tersangka mengaku seluruh obat yang sudah tidak boleh dikonsumsi yang dia beli untuk dijual kembali di sejumlah toko obat di kawasan Pramuka, Jakarta Timur,” terangnya juga.
Dari keterangan tersangka juga, ujar perwira menengah Polri itu juga, ternyata dia sudah satu tahun menjalani aksinya mengumpulkan obat-obat kedaluwarsa.
BACA JUGA: Tragis, Susah Ditidurkan, Balita Dianiaya Penjaganya
JU juga mengaku kepada penyidik, kalau obat expired itu setelah dia beli dari pemulung lalu dibersihkan dan diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum dijual.
JU menghapus dan mengganti tanggal kedaluwarsa obat yang dia beli dengan murah dari para pemulung dengan tanggal kedaluwarsa baru untuk mengecoh konsumen.
Adapun jenis obat yang dipalsukan pria itu antara lain Provital, Nichovition, Formyco, Becom Zet, Trichodazol dan merk lainnya.
Dedy juga mengaku, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Warga curiga dengan aktivitas para pemulung yang mengumpulkan obat-obat yang sudah tidak terpakai yang ditemukan di TPST Bantargebang.
”Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Rupanya obat itu dijual para pemulung kepada JU ini. Harga beli dari pemulung memang bervariasi. Akibat perbuatannya ini, JU sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus ini,” paparnya juga.
Dedy juga mengaku kalau JU beraksi seorang diri. ”Pelaku berdasarkan penyelidikan kami memang beraksi sendiri tanpa ditemani oleh rekannya. Dia membeli obat kedaluwarsa lalu membersihkan dan mengubah tanggal kedaluwarsanya dan menjual kembali,” cetusnya juga.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing meminta masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat kedaluwarsa.
Erna mengimbau, sebaiknya membeli obat di apotek atau tempat yang dipercaya menjual obat asli.
Erna juga menyayangkan, perusahaan farmasi yang membuat obat kedaluwarsa di TPST Bantargebang tapi tidak memusnahkan obat tersebut.
Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka.
”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis! Pensiunan TNI Habisi Nyawa Sang Istri
Redaktur : Tim Redaksi