jpnn.com, JAKARTA - Dua tahun mengonsumsi narkoba, aktor Rizal Djibran ternyata punya ruangan khusus di rumahnya saat nyabu.
Hal itu terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada 21 Februari lalu.
BACA JUGA: OMG, Rizal Djibran Nyabu untuk Doping Sebelum Kerja
“Setiap pakai (nrakoba-red) dia itu di lantai tiga rumahnya, (seperti-red) ruang khusus. Jadi enggak ada yang tahu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Selama ini, Rizal Djibran selalu menyimpan barang haram tersebut di lantai tiga.
BACA JUGA: Rizal Djibran Sudah Satu Bulan Diintai Polisi
"Waktu diamankan, dia lagi di rumahnya. Kami dorong ke atas, kami geledah-geledah dapat kemudian dia akui,” jelas Eko Daniyanto.
Menurut pengakuan pemain sinetron Angling Darma itu, barang bukti sabu-sabu seberat 0,68 gram adalah sisa pemakaian sehari sebelumnnya.
BACA JUGA: Polisi Temukan Senjata di Rumah Rizal Djibran
Atas perbuatannya itu, Rizal Djibran dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal tersebut dengan hukuman dibawah 5 tahun. Tapi nanti yang tentukan kan hakim, bukan saya," tandasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Akan Segera Periksa Elvy Sukaesih
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh