jpnn.com - JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan mengatakan Dirut Pelindo II, RJ Lino diduga melanggar GCG dengan berbohong soal tender terbuka. Sebab, iklan perpanjangan konsesi JICT tanggal 8-9 Agustus 2014 di beberapa media nasional memberitahukan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender.
Selain itu, Nova mengatakan, ada bukti yang menunjukkan bahwa RJ Lino diduga terima gratifikasi suvenir senilai Rp50 juta dari Managing Director Hutchison Canning Fok, tepat setelah final meeting perpanjangan konsesi JICT di Hong Kong pada 25 Juni 2015.
BACA JUGA: Lapor KPK, Anggota Dewan: Menteri Rini Terima Gratifikasi Dari RJ Lino
“Hal ini betul-betul kontradiktif dengan iklan anti gratifikasi Lino di media,” papar Nova, Selasa (22/9).
Menurut Nova, SP JICT heran dengan RJ Lino yang telah mengkerdilkan bangsa sendiri karena tidak memberikan kesempatan anak bangsa mengelola gerbang ekonomi nasional JICT.
BACA JUGA: Dana Verval Data Honorer K2 Rp 126 Miliar
Seharusnya RJ Lino bisa menjadikan Kepentingan nasional menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan strategis.
“Toh RJ Lino sudah dapat global bond USD 1,6 miliar untuk bangun proyek-proyeknya, lantas untuk apa JICT sebagai gerbang ekonomi kedaulatan ekonomi nasional dijual untuk 20 tahun ke depan," kata Nova lagi.
BACA JUGA: Menteri Rini Dilaporkan Terima Perabotan Rp 200 Juta Dari RJ Lino, Ini Rinciannya
Selain itu, lanjut Nova, JICT juga dijual sangat murah atau senilai USD 215 juta. Anehnya nilai ini lebih rendah dari pertama privatisasi tahun 1999 (USD 243 juta) dan jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun.
“Ada potensi pendapatan JICT Rp 35 triliun yang hilang saat JICT dijual oleh Lino,” tegasnya.
Dia juga menilai alibi Lino soal soal market yang akan dibawa pergi HPH merupakan pembodohan publik. “Kita semua tahu bahwa volume petikemas ekspor impor ditentukan oleh perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara lain, bukan operator asing seperti Hutchison. Hal ini semakin menegaskan bahwa RJ Lino sengaja ingin membodohi rakyat Indonesia,” pungkas Nova.
Sebelumnya, RJ Lino menegaskan tidak ada yang salah dalam perpanjangan kontrak kerja sama dengan HPHh untuk pengelolaan JICT. Penegasan itu disampaikan RJ Lino saat Rapat kerja dengan Komisi VI DPR.
“Dalam proses transaksi yang dilakukan pihaknya, semua sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Tidak ada satu pun UU yang saya langgar. Keputusan perpanjangan sudah melalui pendapat dari penasehat keuangan dan penasehat hukum profesional,” ujar Lino, Rabu (16/9).
Menurut Lino, dalam transaksi tersebut perseroan sudah mendapat masukan atau pendapat dari Jamdatun, yang menyebutkan tidak perlu melakukan konsesi. Padahal, sebagai perusahaan pelat merah, Pelindo harusnya melewati proses konsensi.(Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Ini Rame-rame Gugat RJ Lino ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi