Nggak Tahu Bersyukur, PNS kok Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Minggu, 22 Januari 2017 – 22:06 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Citra Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercoreng karena ulah FR dan AS yang diciduk Unit Opsnal Satreskoba, Polres Kutim, Jumat (20/1).

AS merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila

Sedangkan FR adalah pegawai honorer di salah satu dinas di lingkungan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.

Keduanya diciduk di sebuah rumah di Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila

Dari tangan kedua pelaku, anggota Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu, satu bungkus plastik klip, timbangan digital, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasus itu terungkap berawal pada Januari 2017 silam.

BACA JUGA: Polisi Minta Kominfo Tutup Akun Medsos Penjual Narkoba

Kala itu, Unit Opsnal Satreskoba Polres Kutim mendapatkan informasi bahwa di sekitar areal Bukit Pelangi Sangatta sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Unit Opsnal Satreskoba akhirnya melakukan penyelidikan.

Alhasil, Jumat (20/1) pukul 11:50 Wita, Unit Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan FR yang sedang mengendarai sepeda motor di Bukit Pelangi.

Setelah diinterogasi, FR mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu.

Dia jug mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan.

Dua jam berselang, polisi berhasil mengamankan AS di rumahnya di kawasan Bukit Pelangi.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan keduanya telah lama menjadi target operasi kami," kata Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Sabtu (21/1) malam.

Dari penyelidikan awal yang dilakukan, FR baru sebatas terindikasi sebagai pemakai. Sementara AS telah dipastikan sebagai pengedar.

"Terhadap keduanya akan dikenakan pasal 112 dan atau pasal 114 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan di atas tujuh tahun penjara," tegasnya. (drh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler