Nggilani... Husni Transaksi Terlarang di Tempat Sampah

Selasa, 04 Juli 2017 – 01:40 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Ada-ada saja kelakuan pengedar zenith bernama Husni Naparin Alias Usin bin Kardiansyah ini.

Agar modusnya tak terendus petugas, pria 38 tahun itu bertransaksi di tempat sampah.

BACA JUGA: Polisi Periksa Kantong Kresek Hitam, Eh, Isinya Puluhan Paket Ganja

Namun, aksinya tetap saja terendus polisi.

Dia akhirnya dibekuk saat bertransaksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Liring, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara, Minggu (2/7).

BACA JUGA: BNN Tes Urine Awak Pesawat, Hasilnya?

Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam S membenarkan aksi penangkapan itu

"Diamankan satu orang pelaku dengan 455 butir pil zenith jenis charnopen. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Amuntai Selatan," kata Alam.

BACA JUGA: Astaga! Terlibat Narkoba, Momo Lebaran di Penjara

Dia menambahkan, Husni memanfaatkan pos jaga yang ada di TPA untuk bertransaksi.

"Meskipun modus terbilang unik, namun atas informasi warga, akhirnya jajaran Polsek Amuntai berhasil menangkap pelaku," terang Alam. (mar/ema)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijuluki The God Father, Bapak Ini dan Dua Putranya Kompak Bisnis Narkoba


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler