Ngopi Bareng Hotman Paris, Vivi Nathalia Mengeluh kepada Mahfud MD, Langsung Direspons

Sabtu, 20 Maret 2021 – 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk tim kajian UU ITE. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendengar curhatan Vivi Nathalia, seorang yang merasa dirugikan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), saat menghadiri acara Ngopi Bareng Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).

Dalam acara yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu, Vivi mengatakan, UU ITE telah membuat dirinya berstatus terpidana hukuman percobaan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dinilai Tidak Menghormati Peradilan, Begini Reaksi Mahfud MD

"Saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ujar Vivi di acara Ngopi Bareng Hotman Paris.

Vivi mengatakan, dirinya dijerat UU ITE terkait urusan utang piutang.

BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Bukti, Bukan Keyakinan

Awalnya, kata Vivi, seseorang berutang sebesar Rp 450 juta kepada dirinya.

Syahdan Vivi curhat di Facebook tentang seseorang yang berutang ke dirinya.

BACA JUGA: 6 Fakta Aliran Hakekok Balakasuta: Mandi Bareng Tanpa Busana, Ke-5 Bikin Kaget Juga

Namun, dia justru dilaporkan atas pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor," tutur Vivi.

Kemudian Vivi menanyakan kemungkinan Pasal 27 UU ITE ini bisa dihapuskan.

"Pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang melapor," ujar dia.

Mendengar curhatan itu, Mahfud MD menyebutkan, revisi UU ITE memang menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Apalagi, kata dia, aturan Pasal 27 telah menimbulkan banyak korban.

"Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi, jika diperlukan," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa mengomentari atau mengintervensi putusan hakim yang memutuskan Vivi dihukum dua tahun percobaan.

"Menyangkut putusannya, itu pengadilan," beber kelahiran Sampang itu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler