Niat Baik MHA Tetapi Salah Cara, 5 Remaja Tewas Konyol

Rabu, 15 September 2021 – 20:19 WIB
Polres Berau saat merilis kasus yang menyebabkan 5 remaja tewas konyol. Foto: prokal/kaltim post

jpnn.com, BERAU - Berniat bikin jera teman-temannya, MHA (15) malah harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, atas tindakan MHA, kelima temannya meninggal dunia gegara meminum miras yang sudah dicampuri hand sanitizer.

BACA JUGA: Bobby Diduga Berkongkalikong dengan Bupati Soal Pengurusan Kuota Rokok dan Miras

Kelima korban yang tewas masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R.

Menurut Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum miras ciu yang dicampur hand sanitizer yang diberikan oleh MHA (15).

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto

Menurut Anggoro, MHA mengaku tidak berniat membunuh kelimanya. Dia hanya ingin memberi efek jera dengan membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir.

“Saat mereka minum pada 11 September lalu, ada dua yang meninggal dunia, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tetapi kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 14 September tadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Dukun Mengaku Bisa Ambil Uang Rp20 M dari Pantai Selatan, Tewas Mengenaskan

Awalnya, peristiwa itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana pasal 204 ayat 2 KUHP, melakukan perbuatan membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menjadi kematian orang.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan pelaku pun mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebut belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana.

“Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban, red) sakit perut,” imbuh Anggoro.

Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur.

“Proses hukum tetap berjalan. Kalau menurut pasal, MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara itu, tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum.

"Tuntutannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkat Ferry. (aky/sam/kaltimpost)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sederet Fakta Pelaku Penganiayaan Terhadap KT, Ternyata!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler