Niat Baik Pandu Ternyata Berbuah Celaka

Kamis, 16 Maret 2017 – 18:37 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Niat baik tak selamanya berbuah sambutan positif.

Itulah yang dialami Pandu (57). Maksud hati ingin membantu, dia malah menuai celaka.

BACA JUGA: Aniaya Warga Sipil, Dua Bintara Polda Banten Ditangkap

Pandu dianiaya SHR (35), sekuriti sebuah perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (14/3) malam.

Insiden bermula ketika Pandu bersama anaknya, Hariadhi (27), dipanggil Ambo Senang (32) untuk membantu mengeluarkan perabotan rumah.

BACA JUGA: Sambil Tenteng Parang, Kakak Datangi Adik Tiri

Pasalnya, rumah di Jalan Pondok Kesi, RT 02, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, telah dijual.

Saat itu, SHR yang masih menggunakan seragam sekuriti datang dan masuk ke rumah SHR.

BACA JUGA: Pembaca, Inilah Wajah Honorer yang Tega Hajar Pacar

Setelah itu, dia berkenalan dengan Pandu. Keduanya sempat mengobrol santai bersama pemilik rumah.

Tak lama berselang, SBR (39), kakak dari SHR datang.

Dia pun dipanggil masuk, tapi menolak. SBR berkeras ingin tetap berada di teras.

SBR justru memanggil Ambo Senang untuk keluar rumah.

Dia lantas marah-marah kepada Ambo Senang.

Pandu dan anaknya lantas keluar dan mencoba menengahi permasalahan keduanya.

“Enggak usah campur kamu, (Pandu). Bukan urusanmu ini. Ini urusanku sama Ambo Senang,” ucap Pandu menirukan SBR.

Dia pun diam dan duduk di kursi yang ada di teras.

Di dekatnya ada parang milik SBR yang sengaja dibawa.

Sejurus kemudian, SBR mengambil parang itu. Dia lalu berdiri dan mencoba menebaskan parang ke arah Ambo Senang.

Pandu bersama anaknya sontak mencegah SBR dengan memegang tangannya. Parang pun berhasil direbut Pandu dan berpindah tangan kepada SHR.

Dia mengira SHR yang masih mengenakan seragam sekuriti berniat ikut mengamankan SBR.

Namun, SHR justru mengamuk. SHR melayangkan parang itu dan mengenai lengan kanan serta telapak tangan Pandu. 

Akibatnya, Pandu harus mendapat delapan jahitan di lengan kanan dan sebelas di kedua telapak tangannya.

Atas perbuatannya, SHR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Polres PPU masih mendalami sangkaan yang akan dikenakan kepada SBR.

“Belum ditetapkan tersangka. Karena kan percobaan (penimpasan),” kata Kanit Pidum Polres PPU Ipda Muhammad Ridho Wahyudi. (rik/ica/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Bunuh Diri Malah Penjarakan Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler