Niat Mau Curi Besi Tua, Lihat ABG Pacaran Malah Jadi Begini

Rabu, 31 Januari 2018 – 18:06 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SORONG - Satu dari enam pelaku perampokan terhadap dua pasang kekasih saat memadu kasih di pinggir dermaga Pelabuhan Kontainer Arar SP III Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat, akhirnya diringkus, Senin (30/1)

Kapolsek Aimas, AKP Emmy Fenitiruma membeberkan, pelaku yang tertangkap berinisial FOA, 21. Pelaku kini diperiksa secara intensif untuk mengetahui keberadaan lima rekannya.

BACA JUGA: 2 Pemuda Curi Pompa Air, Salah Satunya Anak Anggota DPRD

Emmy mengatakan perampokan terjadi, Minggu (7/1) sekitar pukul 18.00 WIT. Pelaku merampas empat unit HP dan dua helm milik para korban.

Kronologis kejadian perampokan ini bermula saat keenam pelaku menggunakan sebuah perahu fiber bermesin 15 PK dari arah jembatan Fery Klademak II Pantai Kota Sorong menuju ke Pelabuhan Kontener, Minggu (7/1).

BACA JUGA: Dituduh Pelihara Suanggi, Satu Keluarga Dianiaya

Keenam pelaku bermaksud mencuri besi tua di sebuah kapal KM. Komodo yang sedang bersandar karena mengalami kerusakan.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Pelabuhan Kontainer, salah satu pelaku, OB melihat ada 2 pasang kekasih yang sedang duduk-duduk di dermaga.

BACA JUGA: Tauke Sawit Pulau Rimau Disandera 4 Bandit

Dia kemudian mengajak rekannya agar mendekati dua pasangan kekasih yangmasih ABG tersebut untuk mengambil barang-barang berharga milik mereka.

“Awalnya mereka mau mencuri besi tua di kapal yang lagi rusak, tapi karena lihat orang lagi pacaran, mereka berfikir untuk merampok orang yang lagi pacaran,” terang Kapolsek Aimas.

Saat mendekati korban, para pelaku membawa senjata tajam berupa badik dan parang. FOA sendiri membawa parang. Saat mengambil barang milik para korban, pelaku mengancam dengan menggunakan badik dan parang.

Tanpa ada perlawanan, korban yang terduduk saat diancam, lalu menyerahkan HP dan helm yang mereka pegang kepada pelaku. “Mereka hanya diancam, tidak ada tindak kekerasan dari para tersangka,” jelas Kapolsek Aimas.

Usai mendapatkan barang berharga milik dua pasang kekasih yang sedang kasmaran tersebut, keenam tersangka lalu kembali ke perahu untuk pulang ke Klademak.

FOA sendiri memperoleh 1 unit HP Samsung yang kini diamankan menjadi barang bukti. Sementara 3 unit HP dan 2 buah Helm, menurut FOA telah dijual oleh OB dan hasilnya dibagikan ke teman-temannya yang lain.

“Barang buktinya hanya ada 1 HP Samsung, yang lainnya sudah dijual,” ucapnya.

Sementara barang bukti lainnya seperti parang yang digunakan FOA, tidak diketahui keberadaannya. Setelah mereka melakukan perampokan, FOA meletakkan parang tersebut di perahu yang tidak ia ketahui siapa pemiliknya.

“Parangnya itu ditaruh di perahu, dia juga tidak tahu siapa yang punya perahu yang mereka gunakan,” jelas Kapolsek Aimas.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Aimas bekerjasama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Sorong untuk menangkap para pelaku, salah satunya FOA.

Sementara kelima pelaku lainnya, OB,OB, TN, FN dan NF masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Aimas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja di Minimarket Uang Kurang, Bawa Parang Ngajak Duel


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perampokan   Sorong  

Terpopuler