jpnn.com - JAKARTA – Ada-ada saja modus penipuan zaman sekarang. Hanya untuk meraup untung kantong sendiri, semua hal bisa jadi halal. Seperti kasus yang menimpa Jack Boyd, seorang pengusaha.
Jack Boyd merasa ditipu semenjak tahun 2013 oleh rekannya yang bernama Rudi Sutopo. Jack tergiur lantaran akan diberikan saham PT. Indonusa Mega Pratama jika memberikan uang sebesar Rp 3,6 Miliar.
BACA JUGA: Jakarta Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Permainan Rakyat Internasional
PT. Indonusa Mega Pratama adalah perusahaan yang memegang salah satu club di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
“Rudi awalnya mau mengakuisisi saham club dilantai satu, dengan berjanji menambah fasilitas karaoke dan spa di lantai dua dan tiga dengan total dana mencapai Rp 3,6 Miliar,” kata Jack Boyd di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (4/12).
BACA JUGA: Ahok: Saya Aneh Dengan DPR
Alih-alih mendapat untung, pihak Rudi Sutopo ternyata baru saja membayarkan uang sebagai dana investasi dan pengakuisian saham sebesar club sebesar Rp 175 Juta. Tak hanya itu, Jack tertipu dua kali. Sebab, Rudi ternyata membayarkan uang sebanyak Rp 80 Juta sebagai tanda jadi.
Nyatanya, hingga tahun 2015 sekarang pihak Rudi Sutopo belum menambah fasilitas yang ia janjikan, yaitu menambah karaoke dan spa di lantai dua dan tiga.
BACA JUGA: Dana Jaminan Kematian 90 PNS Jakarta Segera Cair
"Kami mendapat surat dari pemilik gedung, bahwa pihak Indonusa Mega Pratama belum membayar uang sewa untuk tiga lantai, lantas kami kaget harusnya kan pihak Rudi sudah membereskan masalah tersebut karena saham club sudah diakuisi Rudi," bebernya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Janji Segera Melunasi
Redaktur : Tim Redaksi