Nih, Angka Kepatuhan WP Serahkan SPT Pajak Tahun Ini

Rabu, 03 April 2019 – 16:57 WIB
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dari total wajib pajak (WP) orang pribadi sebanyak 18,33 juta, hanya 11,31 juta yang melaporkan SPT tahun ini.

Dengan begitu, tingkat kepatuhan WP orang pribadi tahun ini 61,7 persen. Angka tersebut naik 1,7 persen daripada 2018. Saat itu, dari 17,65 juta WP orang pribadi yang wajib lapor SPT, hanya 10,6 juta yang patuh atau 60 persen.

BACA JUGA: Hingga Sabtu, 10,93 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah melakukan perpanjangan masa pelaporan SPT tahunan, dari batas pelaporan yang semestinya jatuh pada 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019. Dalam masa perpanjangan sehari itu, ada pertambahan 211 ribu laporan SPT yang masuk.

Tingkat kepatuhan 61,7 persen tahun ini masih di bawah target DJP sebesar 85 persen. Meski begitu, kenaikan tersebut tetap harus diapresiasi.

BACA JUGA: Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan

”Tingkat kepatuhan meningkat karena kesadaran masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, seperti diberitakan Jawa Pos.

Upaya kampanye lewat e-filing juga cukup berhasil. Sebab, dari 11,31 juta SPT yang masuk, 92,5 persennya disampaikan melalui e-filing. Yoga sangat mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu.

BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Masih Rendah

BACA JUGA: Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce

Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunannya untuk segera melapor, walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan. Laporan yang telat masuk tersebut akan dikenakan denda Rp 100 ribu per wajib pajak. Jika dalam laporan tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan denda 2 persen per bulan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksi target kepatuhan formal yang ditetapkan pemerintah sepertinya sulit tercapai tahun ini. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan banyak upaya.

Mulai e-mail pengingat yang dikirimkan kepada wajib pajak, model pengisian SPT oleh pihak ketiga (misalnya, pemberi kerja) atau pre-populated tax return, hingga kemudahan teknologi penyampaian lewat e-filing.

”Belum pernah tercapainya target kepatuhan formal ini agaknya lebih dikarenakan budaya melek pajak yang belum sepenuhnya terbentuk,” kata Darussalam.

Menurut dia, yang paling urgen adalah edukasi pajak sejak usia dini. Selain itu, kejujuran dari wajib pajak itu sendiri. ”Terkait dengan rasio kepatuhan, menurut saya, yang jauh lebih penting adalah kebenaran material dari pelaporan SPT itu,” pungkasnya. (rin/nis/ken/c25/oki)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler