jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah memastikan tetap mengikuti regulasi peraturan terkait pelarangan layanan transportasi massal berbasis online yang belum mengurus izin. Ini disampaikannya menyusul adanya kontroversi transportasi via layanan online seperti Grab Car dan Uber Taxi.
"Kami tetap ikuti semua peraturan yang ada. Sikap pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya saat menerima massa dari persatuan pengemudi angkutan darat (PPAD) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
BACA JUGA: Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar
Andri berjanji, akan menindak seluruh transportasi massal berbasis online yang tidak mengikuti aturan. Kendati begitu, dishub tidak bisa menutup aplikasi online karena keberadaannya di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Tapi kami akan sampaikan permintaan rekan-rekan kepada kominfo. Nanti kami akan koordinasi mencari solusinya," terangnya.
BACA JUGA: Taksi Online Marak, Sopir Ekspress: Mata Pencaharian Kami Dirampok
Sebelumnya diketahui, PPAD meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menindak tegas Uber Taxi dan Grab Car lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain tidak memiliki badan usaha yang jelas, kedua penyedia jasa itu diklaim PPAD tidak memberikan asuransi keselamatan bagi penumpang dan tidak membayar pajak seperti angkutan massal komersil lainnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Protes Taksi Online, Massa PPAD Bakal Geruduk Balai Kota DKI dan Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Keturunan dan Penghuni Rusun Minta Adhyaksa-Yusril Maju
Redaktur : Tim Redaksi