jpnn.com, JAKARTA - Data KPU menyebut ada 43.769 penyandang disabilitas mental yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019. Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah karena pendataan masih berlangsung.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya memang mendapat rekomendasi untuk mendata dan menjamin hak pilih para penyandang disabilitas mental. ”Bukan hanya disabilitas mental, tapi juga seluruh disabilitas,” terang dia saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, kemarin (3/12).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Ini Bikin Orang Kaget, Marah
Menurut dia, jumlah pemilih dengan gangguan mental naik. Pada Pemilu 2014 pemilih disabilitas mental hanya 8.717, sedangkan pada Pemilu 2019 mencapai 43.769 orang. ”Data itu masih dimungkinkan bertambah,” terang pejabat dari Pontianak tersebut.
KPU kabupaten/kota juga masih terus mendata pemilih. Khususnya, pemilih dengan disabilitas mental. Jika ditemukan, pemilih dengan gangguan itu dimasukkan ke daftar pemilih. Namun, menurut dia, yang masuk daftar tersebut bukanlah mereka yang berada di jalan-jalan, melainkan yang berada di rumah atau rumah sakit.
BACA JUGA: Nama Belum Masuk DPT? Segera Lapor ke PPS
Yang berkeliaran di jalan tentu tidak mungkin didata untuk pemilu. Dia menegaskan, petugas KPU tidak mendata para penderita gangguan mental di jalan, melainkan mendata door-to-door.
Dalam menetapkan daftar pemilih dengan disabilitas, pihaknya juga tidak mengacu pada data riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yang digunakan KPU adalah data faktual dengan pengecekan langsung ke lapangan.
BACA JUGA: DPT Terlihat Stagnan, TKN Jokowi - Maruf Khawatir
Dia menambahkan, tentu dimungkinkan adanya perbedaan data antara KPU dan Kemenkes. Sebab, bisa saja sebelumnya sakit, tapi sekarang sehat. ”Atau sekarang sehat, ternyata jelang pemilu sakit,” papar dia.
Terkait dengan surat dokter, Viryan menyatakan bahwa semua penyandang disabilitas mental tetap didata. Perhimpunan Jiwa Sehat pernah menyampaikan, penyandang disabilitas mental tidak permanen.
Hal itu juga disebutkan dalam amar putusan MK. Mereka semua dianggap mempunyai hak pilih. Kecuali, dokter mengeluarkan surat larangan untuk memilih. ”Jadi, bukan setiap penyandang disabilitas membawa surat keterangan dokter saat memilih,” ungkapnya.
Viryan menambahkan, pihaknya menargetkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II tuntas pada 15 Desember mendatang. Komisinya juga akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas persoalan DPT. Rapat dengar pendapat soal DPT dengan dewan akan digelar pada 6 Desember.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung pendataan KPU. Menurut dia, yang dilakukan KPU sudah benar. Sebab, penyandang disabilitas mental punya hak yang sama dengan pemilih lain. ”Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” urainya.
Menurut dia, Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan UU Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih penyandang gangguan mental. Jadi, mereka tetap didata dan mempunyai hak untuk memilih. Apakah mereka menyalurkan hak politik saat pemungutan suara, itu sudah menjadi persoalan lain. (lum/c11/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November
Redaktur & Reporter : Soetomo