NIK 3,3 Juta Pemilih Bermasalah Belum Diterbitkan

Senin, 16 Desember 2013 – 19:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum juga menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 3,3 juta pemilih bermasalah yang sebelumnya telah dimintakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena meyakini pemilih tersebut data kependudukannya cukup lengkap.

Kondisi ini bagi sebagian kalangan cukup mengkhawatirkan. Sebab dengan demikian belum ada kejelasan nasib para pemilih bermasalah tersebut. Karena tanpa NIK, mereka belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.

BACA JUGA: KPU Belum Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Sampai saat ini kami masih belum memerolehnya (NIK yang dimintakan kepada Kemendagri)," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (16/12).

Namun meski NIK belum juga diperoleh, Hadar merasa kondisi tersebut tidak akan memengaruhi proses pencetakan surat suara untuk pemilu 2014.

BACA JUGA: Yakin Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen

Alasannya, untuk kepentingan pencetakan surat suara, KPU akan memertahankan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebanyak 186,6 juta pemilih, sebagaimana sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno 4 November lalu.

"Tidak berpengaruh (terhadap pencetakan surat suara). Kami pertahankan saja dalam DPT semuanya ada 186,6 juta. Kecuali nanti dalam waktu satu bulan sebelum dicetak ada perubahan (DPT) yang drastis, tentu kami akan kasih angka itu pada siapa pun yang menang tender pencetakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ingatkan SBY Jangan Perkeruh Suasana

Menurut Hadar, kemungkinan adanya penambahan DPT dapat saja terjadi, terutama berasal dari pemilih di luar negeri. Karena tidak mudah melakukan pendataan pemilih di luar negeri, mengingat keterbatasan petugas dan penyebaran penduduk Indonesia yang berangkat ke luar negeri juga sangat luas.

"Jadi kalau misalnya dalam satu dua minggu ini ditemukan ratusan ribu pemilih lain yang belum masuk DPT LN, itu akan kita masukkan terlebih dahulu dalam DPT LN. Namun kita tentu perlu minta bantuan atau rekomendasi Bawaslu terlebih dahulu," katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler