jpnn.com - Ustazah kondang Dedeh Rosidah alias Mamah Dedeh ikut angkat bicara tentang kontroversi nikahsirri.com. Wanita yang sering mengisi acara ceramah di televisi ini tegas mengecam keberadaan situs tersebut.
Menurutnya, nikah secara resmi itu menyatukan laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan juga harus ada pengantin laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan serta dua orang saksi yang adil dan kemudian ijab Kabul.
BACA JUGA: Luna Maya: Apa Bedanya dengan Prostitusi Online?
“Kalau lima-limanya ada maka pernikahan itu sah,” kata Mamah Dedeh usai memberikan ceramah, di halaman masjid As Salam Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, Senin (25/9).
Dirinya mengaku situs tersebut berpotensi mengarah ke perdagangan manusia. Pasalnya situs tersebut juga banyak disalahgunakan, karena belakangan banyak laki-laki yang salah menafsirkan tentang nikah siri. Seperti pelampiasan nafsu yang berujung nikah kontrak.
BACA JUGA: Okky Asokawati Kecam Pengelola www.nikahsirri.com
Aturan yang ada dan sudah tertuang itu tidak salah. Tetapi individualnya yang memanfaatkan dengan melampiaskan nafsu semata.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas, ketika perkawinan sesama muslim harus tercatat di KUA sedangkan nonmuslim tercatat di Kantor Catatan Sipil.
BACA JUGA: Penjelasan MUI soal Nikah Siri
“Nikah siri itu merupakan bentuk perkawinan secara syar’i, tetapi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ujung-ujungnya banyak disalahgunakan dengan motif nikah kontrak dan pelampiasan nafsu semata,” tukasnya. (yuz/jpg/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan
Redaktur & Reporter : Adil