jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Nikita Mirzani mengaku tidak masalah eksepsi yang telah dibacakannya ditolak.
BACA JUGA: Cerita Soal Anak, Nikita Mirzani Menangis di Depan Hakim
"Enggak kecewa sama sekali, enggak kaget," kata Nikita Mirzani.
Presenter acara Nih Kita Kepo itu memastikan siap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga akhir.
BACA JUGA: Komentar Santai Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Penganiayaan kepada Dipo Latief
"Emang harus dilanjutkan," beber Nikita Mirzani.
Sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief bakal dilanjutkan pada 12 Maret 2020. Sidang nantinya berisi agenda putusan sela.
BACA JUGA: Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani ke Dipo Latief
Seperti diketahui, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 2018 lalu. Dia lapor polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya itu.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Bahkan awal Februari 2020 dirinya sempat ditahan polisi setelah dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari kemudian memulangkannya. Pihak kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.(mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra