jpnn.com - JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum muncikari prostitusi online Onet dan Ferry kembali menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah korban pidana perdagangan orang.
"Beberapa kali saya bilang NM dan PR ini bukan korban," tegas Osner di Mabes Polri, Selasa (15/12).
BACA JUGA: Wah, Ternyata KPK Telepon Menteri Tjahjo Dulu Sebelum OTT Pejabat Daerah
Dia lantas mencontohan perempuan yang menjadi korban perdagangan orang. Yakni, perempuan yang dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan. Tapi, nyatanya dia tidak dipekerjakan direstoran dan perusahaan, melainkan tetapi di panti pijat atau diskotik. "Itu yang namanya korban ya," tegasnya.
Sedangkan NM dan PR bukanlah korban dari perbuatan jahat kliennya. Sebab, kata dia, mereka yang menentukan tarifnya, tempatnya atau hotelnya, yang masuk ke kamar diantar oleh seorang laki-laki.
BACA JUGA: Jokowi tak Pernah Absen Pantau Sidang MKD
"Yang booking hotel juga bukan F dan O, bukan! Tapi, nyatanya F dan O dikatakan sebagai tersangka," sesalnya.
Osner menegaskan, pihaknya tidak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka sementara Nikita dan Puty dianggap sebagai korban.
BACA JUGA: Paripurna DPR Gaduh, Ributin Apa Sih?
"Kami tidak terima bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM ini sama PR akan terlibat paling tidak turut serta pasal 55 ataupun A itu yang jelas sebagai tersangka," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Korsel
Redaktur : Tim Redaksi