Wah, Ternyata KPK Telepon Menteri Tjahjo Dulu Sebelum OTT Pejabat Daerah

Selasa, 15 Desember 2015 – 14:34 WIB
Menteri Tjahjo saat memantau pelaksanaan pilkada serentak di Tangerang Selatan tanggal 9 Desember lalu. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menerima telepon ternyata tidak selamanya membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo nyaman. Apalagi kalau telpon yang diterima berasal dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo maupun dari petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasalnya, telepon dari para petinggi lembaga hukum tersebut seringkali mengabarkan berita kurang sedap terkait oknum-oknum pejabat di daerah. 

BACA JUGA: Jokowi tak Pernah Absen Pantau Sidang MKD

"Jadi Mendagri paling stress itu kalau ada telpon masuk dari Kapolri, Jaksa Agung atau KPK. Pasti ada pemberitahuan, mas ini dengan data bukti ini, minta izin operasi tangkap tangan. Bisa enggak Mendagri bikin surat izin," ujar Tjahjo pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemda Tingkat Nasional 2015, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Tjahjo, atas permintaan tersebut dirinya tidak akan bisa mengeluarkan surat izin. Namun sepanjang bukti-bukti dugaan pelanggaran cukup, ia memersilahkan aparat hukum menjalankan tugas yang ada.

BACA JUGA: Paripurna DPR Gaduh, Ributin Apa Sih?

"Sampai mati juga saya enggak bisa kasih surat izin. Sepanjang bukti cukup mau OTT (operasi tangkap tangan,red) silahkan,"ujarnya. 

Menurut Tjahjo, perencanaan anggaran merupakan sumber segala korupsi. Karena itu seorang pejabat baik di pusat maupun daerah, harus memahami secara detail perencanaan anggaran. 

BACA JUGA: BNP2TKI Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Korsel

“Setiap keputusan politik anggaran di daerah harus bisa diputuskan bersama antara kepala daerah dengan DPRD. Hati-hati mengenai perencanaan anggaran. KPK sudah canggih, kepolisian dan kejaksaan pun demikian,” ujarnya.

Selain penyusunan anggaran, area rawan korupsi lain yang perlu diperhatikan kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, terkait retribusi pajak, bantuan sosial dan hibah serta perjalanan dinas. “Area-area rawan korupsi ini harus dipahami setiap pejabat daerah, termasuk pejabat pusat,” ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler