Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding

Selasa, 23 September 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA-Tak terima divonis 20 tahun pejara, Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiMelalui tim penasihat hukumna, Urip akan segera menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan suap Artalyta Suryani

BACA JUGA: Impor LNG Tak Masuk Akal

“Hakim tidak adil dan memutus perkara ini, berdasar intepretasi rekaman dari pada bukti materiil yang ada dalam persidanga,” kata penasihat hukum Urip, Albab Setiawan di Jakarta, Selasa (23/9).

jpnn.com - Memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008 mendatang

Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,Red)  yang dilakukan oleh KPK

BACA JUGA: Jaksa Puas, Abdillah Divonis 5 Tahun

“Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP,” kata Albab

Dia pun mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

BACA JUGA: Kapolri Segera Tentukan Nasib Kapolresta Pasuruan

Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hariTak hanya itu Albab juga meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP

Untuk diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, SBY Open House Dua Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler