jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September 2014 telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut. Hal inilah, kata Khatibul, yang menjadi pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
BACA JUGA: PDIP Dinilai Masih Bergaya Oposisi
"Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi. Inilah yang menjadi dasar materil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," kata Khatibul, Minggu (5/10).
Dia pun menegaskan, tentu Presiden memenuhi syarat penerbitan Perpu. Dalam konstitusi, menurut dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Jokowi Ogah Sebut Nama Kandidat Pimpinan MPR
Pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya nyata dan mendesak. Dalam konteks Perppu Pilkada ini, ada extraordinary needs atau kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar.
Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. "Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa," ungkapnya.
BACA JUGA: Terus Berupaya Pulangkan Buronan Korupsi Chevron
Ia menjelaskan salah satu sumpah yang diucapkan Presiden adalah menegakkan konstitusi. Sebagai negara demokrasi konstitusional, konstitusi di Indonesia ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori. pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.
"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Kekalahan PDIP di DPR Versi Arbi Sanit
Redaktur : Tim Redaksi