jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memburu buronan tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, bekas General Manager PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja dari Amerika Serikat. Berbagai upaya akan ditempuh untuk membawa pulang Alexiat.
"Kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh, AT, dapat dihadirkan dari Amerika Serikat ke tanah air," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Suyadi kepada wartawan, Minggu (5/10).
BACA JUGA: Ini Penyebab Kekalahan PDIP di DPR Versi Arbi Sanit
Menurut Suyadi, langkah yang akan ditempuh untuk meringkus Alexiat, seperti mulai meminta bantuan Kedutaan Besar RI di AS, Tim Monitoring Center Kejagung hingga melalui Departemen Luar Negeri dan NCB-Interpol.
Suyadi optimis, Alexiat dapat diseret ke Indonesia. "Kami yakin dapat memulangkan dan mengadilinya di Indonesia," kata Suyadi.
BACA JUGA: Perppu Pilkada Jadi Ujian Bagi Konsistensi SBY dan PD
Seperti diketahui, Alexiat kabur ke AS, saat kasus ini mulai disidik awal 2012. Alexiat meminta izin kepada Kejagung dengan dalih untuk menemani perawatan suaminya di AS selama enam bulan. Setelah dua tahun diburu, tersiar kabar Alexiat masih berada di AS karena mendapat promosi jabatan baru. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Eddies Adelia Satu Blok Dengan Angie
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Pendukung Jokowi-JK Serahkan Posisi Ketua MPR ke DPD
Redaktur : Tim Redaksi