NIP Terhambat Diproses karena Daerah Belum Umumkan Hasil Seleksi

Senin, 17 Februari 2014 – 14:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali meminta pemerintah daerah segera menempelkan pengumuman kelulusan honorer kategori dua (K2) yang ditetapkan Panselnas. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum menempelkan hasil kelulusan dengan alasan menunggu dokumen resmi dari pemerintah.

"Saya mendapat laporan banyak yang belum menempelkan data kelulusan honorer K2-nya. Bagaimana bisa melakukan pemberkasan kalau pengumumannya belum ditempel," kata Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Setiawan Wangsaatmaja saat menerima Bupati Sumedang dan honorer K2 di kantornya, Senin (17/2).

BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Wawan di Luar Negeri

Di dalam surat edaran MenPANRB kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan kepala BKD, lanjutnya, sudah diamanatkan agar pengumuman kelulusan wajib ditempel atau dipampang di media lain oleh pemda. Nantinya listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website KemenPANRB, BKN, dan media partner salah satunya JPNN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan.

“Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ditanya Dugaan Keluarga Atut Punya Pulau, Airin Tersenyum

Ditambahkan Setiawan, tak hanya data kelulusan saja yang diserahkan ke daerah, namun seluruh hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) honorer K2 untuk segera diumumkan karena menjadi syarat dalam proses penetap NIP bagi peserta yang lolos.

"Untuk transparansi, seluruh hasil TKD akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah. Ini agar honorer yang ingin mengetahui hasilnya bisa melihat ke masing-masing pemdanya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Perintahkan Sutan Ngerem Omongan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sespri Ratu Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler